Salah satu regulasi daerah terkait penataan ruang yang sudah diundangkan adalah Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Patebon dan sudah terintegrasi ke Online Single Submission (OSS). Terkait hal tersebut maka pada hari Rabu tanggal 02 September 2026, bertempat di Aula Kecamatan Patebon dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Patebon. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat Patebon dan diikuti oleh kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat di lingkungan Kecamatan Patebon. Narasumber berasal dari Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu tim penyusun dokumen RDTR Kecamatan Patebon.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan informasi yang termuat dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2024 tersebut tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat luas. Selanjutnya dengan pemahaman tersebut diharapkan akan meminimalisir penyimpangan pemanfaatan ruang yang ada di wilayah Kecamatan Patebon.