Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Pembangunan Bangunan Gedung Negara saat ini tidak dipegang ole Dinas PUPR seluruhnya, namun diserahkan ke dinas/OPD masing-masing. Dinas PUPR hanya membantu sebagai Tim Teknis dan Pengesahan Rencana Teknis oleh Kepala Dinas. Sebelum disahkan, rencana teknis tersebut harus dikoreksi terlebih dahulu oleh Staf Teknis Bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Berikut adalah panduan untuk pengesahan tersebut :