MEMAKAI PAKAIAN ADAT / TRADISIONAL SETIAP TANGGAL 28
Setiap Tanggal 28 seluruh OPD diwajibkan memakai pakaian adat atau tradisional dan dijadikan sebagai pakaian dinas. Walaupun memakai pakaian tradisional tidak menghalangi ASN PUPR untuk tetap berkarya.