Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.