Jl. Laut No. 25 Kendal

SIP PINTAR

Sistem Pengendalian Dan Pengawasan Interaktif Tata Ruang

Follow Us

Respon Dan Tindak Lanjut

  1. MK
    Moh Nur kholidin

    Pengurugan untuk taman sudah berijin apa belum

    Pengurugan
    Status Aduan Sesuai Proses Selesai
    • Admin

      Terima kasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan
      terkait perizinan bukan berada pada Dinas PUPR, melainkan menjadi
      kewenangan Dinas PMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang
      perizinan.


  2. SS
    Satari

    Apakah urugan ini sudah berijin

    Status Aduan Sesuai Proses Selesai
    • Admin

      Terima kasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan terkait perizinan bukan berada pada Dinas PUPR, melainkan menjadi kewenangan Dinas PMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang perizinan.


  3. SS
    Sudono

    Pengurukan lahan ini apakah sesuai dengan RTRW yang ada.

    Pengurugan
    Status Aduan Potensi Tidak Sesuai Proses Selesai
    • Admin

      Lokasi yang ditunjukkan sesuai dengan titik koordinat memiliki pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020 sebagai Kawasan Tanaman Pangan (KP2B dengan jenis LP2B) sehingga aktivitas pengurukan tidak sesuai dengan RTRW karena kawasan tersebut hanya diperuntukkan sebagai pertanian.


  4. TT
    Tari

    Bangunan berdiri di atas drainase jalan Kabupaten ruas Jalan Dampalrejo - Jatirejo di Desa Ngampelkulon

    Pembangunan
    Status Aduan Potensi Tidak Sesuai Proses Selesai
    • Admin

      Berdasarkan peta pola ruang, lokasi tersebut masuk di kawasan permukiman perkotaan (warna oranye). Berdasarkan peta LSD (Lahan Sawah Dilindungi), lokasi tersebut masuk pada kawasan LSD (warna biru). Terkait pendirian bangunan di atas drainase tidak diperbolehkan dikarenakan mengganggu fungsi saluran termasuk dalam hal pemeliharaan saluran


  5. GG
    Gio

    Apakah bangunan tersebut sudah berijin

    Pengurugan & Pembangunan
    Status Aduan Sesuai Proses Selesai
    • Admin

      Terkait perijinan bukan wewenang dari dinas pupr selanjutnya dengan perijinan bisa berkoordinasi dengan dinas PMPTSP selaku OPD yang berwenang menerbitkan perijinan


  6. PP
    Prawoto

    Sedang diurug dan dibangun area pesawahan yang menurut kami sawah tersebut masih sangat produktif apakah itu melanggar RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal,? kalo tidak sesuai dengan RTRW mohon ditertibkan agar tidak menjadikan bangunan bangunan yang lain berdiri di areal pesawahan yang masih produktif

    Pengurugan & Pembangunan
    Status Aduan Potensi Tidak Sesuai Proses Selesai
    • Admin

      Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2020, lokasi yang dimaksud sesuai dengan koordinat yang dilampirkan memiliki pola ruang Kawasan Tanaman Pangan (KP2B) sehingga terjadi pelanggaran terhadap Perda No. 1 Tahun 2020. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP terhadap pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2020


  7. SS
    Sudono

    Terdapat Bangunan Gedung yang sudah jadi, tetapi tidak disertai papan nama PT. Realita dilapangan bahwa Gudang tersebut diduga digunakan sebagai Pabrik Pakan, terdapat polusi suara dari mesin yang beroperasi dan polusi udara bau. Apakah lokasi tersebut sudah berijin dan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya

    Pembangunan
    Status Aduan Sesuai Proses Selesai
    • Admin


      Lokasi yang ditunjukkan berdasarkan titik koordinat adalah lahan kosong.

      Berdasarkan pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020 adalah kawasan permukiman perdesaan.
      Sesuai dengan  pasal 85, ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf g, disusun dengan ketentuan:
      a. pengembangan permukiman pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: kemiringan lereng, ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari   potensi banjir/ genangan dan bebas dari bencana;  
      b. pengembangan permukiman ditunjang dengan Pemenuhan fasilitas minimal mengikuti standart pelayanin minimum bidang permukiman sesuai SNI (SNI 03-1733-2004) atau peraturan yang berlaku seperti: fasilitas perdagangan dan jasa,  hiburan, pemerintahan dan pelayanan umum, pelayanan sosial (pendidikan, kesehatan, dan  peribadatan) dan pemakaman;
      c. diizinkan bersyarat untuk penyediaan fasilitas perdagangan;
      d. pengembangan permukiman baru harus ditunjang dengan pengembangan utilitas pendukung seperti air minum, persampahan, listrik, drainase, telekomunikasi.
      e. diizinkan beryarat untuk pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah, peternakan skala kecil yang tidak menimbulkan polusi dan kemacetan lalu lintas;
      f. diizinkan terbatas untuk industri eksisting (yang dibangun sebelum perda ditetapkan) dengan syarat:  
      1. tidak melakukan perluasan atau penambahan lahan;
      2. mengelola limbah dan melokalisir limbah;
      3. tidak menyebabkan ganguan lalu lintas dan lingkungan;
      g. diizinkan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur yang sementara tidak  diusahakan untuk kegiatan kegiatan pendukung permukiman sesuai dengan perundangan;  
      h. pembangunan perumahan dalam skala kecil, tetap  harus menyediakan dan mempertimbangkan kebutuhan terhadap fasilitas minimal bidang permukiman, seperti  pengelolaan sampah, penyediaan ruang terbuka, penyediaan makam yang diwujudkan dalam penyertaan sumbangan untuk pembelian tanah makam dan lain sebagainya.
      Sehingga lokasi yang dimaksud pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020.
      Terkait dengan masalah perijinan bisa berkoordinasi dengan DMPTSP sebagai instasi yang menerbitkan perijinan.

35

Jumlah Laporan

7

Jumlah Laporan Potensi

9

Jumlah Laporan Potensi Tidak Sesuai