Terima kasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan terkait perizinan bukan berada pada Dinas PUPR, melainkan menjadi kewenangan Dinas PMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang perizinan.
Terima kasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan terkait perizinan bukan berada pada Dinas PUPR, melainkan menjadi kewenangan Dinas PMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang perizinan.
Lokasi yang ditunjukkan sesuai dengan titik koordinat memiliki pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020 sebagai Kawasan Tanaman Pangan (KP2B dengan jenis LP2B) sehingga aktivitas pengurukan tidak sesuai dengan RTRW karena kawasan tersebut hanya diperuntukkan sebagai pertanian.
Berdasarkan peta pola ruang, lokasi tersebut masuk di kawasan permukiman perkotaan (warna oranye). Berdasarkan peta LSD (Lahan Sawah Dilindungi), lokasi tersebut masuk pada kawasan LSD (warna biru). Terkait pendirian bangunan di atas drainase tidak diperbolehkan dikarenakan mengganggu fungsi saluran termasuk dalam hal pemeliharaan saluran
Terkait perijinan bukan wewenang dari dinas pupr selanjutnya dengan perijinan bisa berkoordinasi dengan dinas PMPTSP selaku OPD yang berwenang menerbitkan perijinan
Sedang diurug dan dibangun area pesawahan yang menurut kami sawah tersebut masih sangat produktif apakah itu melanggar RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal,? kalo tidak sesuai dengan RTRW mohon ditertibkan agar tidak menjadikan bangunan bangunan yang lain berdiri di areal pesawahan yang masih produktif
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2020, lokasi yang dimaksud sesuai dengan koordinat yang dilampirkan memiliki pola ruang Kawasan Tanaman Pangan (KP2B) sehingga terjadi pelanggaran terhadap Perda No. 1 Tahun 2020. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP terhadap pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2020
Terdapat Bangunan Gedung yang sudah jadi, tetapi tidak disertai papan nama PT.
Realita dilapangan bahwa Gudang tersebut diduga digunakan sebagai Pabrik Pakan, terdapat polusi suara dari mesin yang beroperasi dan polusi udara bau.
Apakah lokasi tersebut sudah berijin dan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya
Lokasi yang ditunjukkan berdasarkan titik koordinat adalah lahan kosong.
Berdasarkan pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020 adalah kawasan permukiman perdesaan.
Sesuai dengan pasal 85, ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf g, disusun dengan ketentuan:
a. pengembangan permukiman pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: kemiringan lereng, ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/ genangan dan bebas dari bencana;
b. pengembangan permukiman ditunjang dengan Pemenuhan fasilitas minimal mengikuti standart pelayanin minimum bidang permukiman sesuai SNI (SNI 03-1733-2004) atau peraturan yang berlaku seperti: fasilitas perdagangan dan jasa, hiburan, pemerintahan dan pelayanan umum, pelayanan sosial (pendidikan, kesehatan, dan peribadatan) dan pemakaman;
c. diizinkan bersyarat untuk penyediaan fasilitas perdagangan;
d. pengembangan permukiman baru harus ditunjang dengan pengembangan utilitas pendukung seperti air minum, persampahan, listrik, drainase, telekomunikasi.
e. diizinkan beryarat untuk pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah, peternakan skala kecil yang tidak menimbulkan polusi dan kemacetan lalu lintas;
f. diizinkan terbatas untuk industri eksisting (yang dibangun sebelum perda ditetapkan) dengan syarat:
tidak melakukan perluasan atau penambahan lahan;
mengelola limbah dan melokalisir limbah;
tidak menyebabkan ganguan lalu lintas dan lingkungan;
g. diizinkan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur yang sementara tidak diusahakan untuk kegiatan kegiatan pendukung permukiman sesuai dengan perundangan;
h. pembangunan perumahan dalam skala kecil, tetap harus menyediakan dan mempertimbangkan kebutuhan terhadap fasilitas minimal bidang permukiman, seperti pengelolaan sampah, penyediaan ruang terbuka, penyediaan makam yang diwujudkan dalam penyertaan sumbangan untuk pembelian tanah makam dan lain sebagainya.
Sehingga lokasi yang dimaksud pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020.
Terkait dengan masalah perijinan bisa berkoordinasi dengan DMPTSP sebagai instasi yang menerbitkan perijinan.
Moh Nur kholidin
Pengurugan untuk taman sudah berijin apa belum
Admin
Terima kasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan
terkait perizinan bukan berada pada Dinas PUPR, melainkan menjadi
kewenangan Dinas PMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang
perizinan.
Satari
Apakah urugan ini sudah berijin
Admin
Terima kasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan terkait perizinan bukan berada pada Dinas PUPR, melainkan menjadi kewenangan Dinas PMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang perizinan.
Sudono
Pengurukan lahan ini apakah sesuai dengan RTRW yang ada.
Admin
Lokasi yang ditunjukkan sesuai dengan titik koordinat memiliki pola ruang Perda No. 1 Tahun 2020 sebagai Kawasan Tanaman Pangan (KP2B dengan jenis LP2B) sehingga aktivitas pengurukan tidak sesuai dengan RTRW karena kawasan tersebut hanya diperuntukkan sebagai pertanian.
Tari
Bangunan berdiri di atas drainase jalan Kabupaten ruas Jalan Dampalrejo - Jatirejo di Desa Ngampelkulon
Admin
Gio
Apakah bangunan tersebut sudah berijin
Admin
Terkait perijinan bukan wewenang dari dinas pupr selanjutnya dengan perijinan bisa berkoordinasi dengan dinas PMPTSP selaku OPD yang berwenang menerbitkan perijinan
Prawoto
Sedang diurug dan dibangun area pesawahan yang menurut kami sawah tersebut masih sangat produktif apakah itu melanggar RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal,? kalo tidak sesuai dengan RTRW mohon ditertibkan agar tidak menjadikan bangunan bangunan yang lain berdiri di areal pesawahan yang masih produktif
Admin
Sudono
Terdapat Bangunan Gedung yang sudah jadi, tetapi tidak disertai papan nama PT. Realita dilapangan bahwa Gudang tersebut diduga digunakan sebagai Pabrik Pakan, terdapat polusi suara dari mesin yang beroperasi dan polusi udara bau. Apakah lokasi tersebut sudah berijin dan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya
Admin
Lokasi yang ditunjukkan berdasarkan titik koordinat adalah lahan kosong.