Telah dilaksanakan kegiatan oleh Bidang Tata Ruang yaitu Diseminasi Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kendal melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha pada hari Kamis tanggal 14 November 2024. Narasumber kegiatan tersebut dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kendal dengan peserta kegiatan adalah perwakilan dari OPD, Instansi vertikal, Lurah se Kecamatan Kendal dan Tenaga Pendamping Desa dari 20 Kecamatan se Kabupaten Kendal. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut para peserta mendapatkan informasi dan pemahaman terkait KKPR Non berusaha yang meliputi pemanfaatan ruang untuk perkantoran pemda dan pemdes, rumah tinggal, rumah ibadah, kegiatan pendidikan dan kegiatan kegamaan.